Siang Ini DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU terkait Pencalonan Gibran

Senin, 15 Januari 2024 - 12:05 WIB
DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan MK. Foto/MPI
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan akan digelar di ruang sidang, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

“Sidang pemeriksaan KPU RI pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan humas DKPP.



Diketahui, seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sekitar pukul 11.25 WIB, persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruang sidang. Terlihat jajaran KPU turut hadir di ruang sidang tersebut yakni, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin dan August Mellaz. Sedangkan yang lainnya hadir secara daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!