Yusril Tegaskan Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
Senin, 15 Januari 2024 - 06:06 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keinginan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Jokowi dimakzulkan sebagai gerakan inkonstitusional. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keinginan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang pemilu sebagai gerakan yang inkonstitusional. Sebab tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka menyampaikan keinginan agar Pemilu 2024 tanpa Presiden Jokowi. Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
Baca juga: Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing
Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mereka menyampaikan keinginan agar Pemilu 2024 tanpa Presiden Jokowi. Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.
Baca juga: Usul Pemakzulan Presiden Dinilai Terkesan Sangat Garing
Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.
Lihat Juga :