Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:59 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan fakta bahwa 31 daerah berpotensi melahirkan calon tunggal dari 270 daerah di Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan fakta bahwa 31 daerah berpotensi melahirkan calon tunggal dari 270 daerah di Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Menurutnya, ini merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi.
“Pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antarkepala daerah. Banyaknya calon tunggal tersebut menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada. Karena yang dihadapi kotak, kotak artinya dia tidak punya otak, dia tidak punya visi dan misi, padahal kita punya penduduk terbesar, empat terbesar dunia,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Elektabilitas Prabowo Klimaks, Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Paslon)
Menurut Guspardi, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik dan demokasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan. Hal ini juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat.
“Perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” usulnya.
“Pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antarkepala daerah. Banyaknya calon tunggal tersebut menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada. Karena yang dihadapi kotak, kotak artinya dia tidak punya otak, dia tidak punya visi dan misi, padahal kita punya penduduk terbesar, empat terbesar dunia,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Elektabilitas Prabowo Klimaks, Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Paslon)
Menurut Guspardi, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik dan demokasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan. Hal ini juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat.
“Perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” usulnya.
Lihat Juga :