Calon Tunggal Pilkada Meningkat Tajam, PAN Usulkan Syarat Pencalonan Tak Dipersulit

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:59 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan fakta bahwa 31 daerah berpotensi melahirkan calon tunggal dari 270 daerah di Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN , Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan fakta bahwa 31 daerah berpotensi melahirkan calon tunggal dari 270 daerah di Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Menurutnya, ini merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi.

“Pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antarkepala daerah. Banyaknya calon tunggal tersebut menyebabkan tidak terwujudnya substansi pilkada. Karena yang dihadapi kotak, kotak artinya dia tidak punya otak, dia tidak punya visi dan misi, padahal kita punya penduduk terbesar, empat terbesar dunia,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). (Baca juga: Elektabilitas Prabowo Klimaks, Pilpres 2024 Diprediksi Diikuti Tiga Paslon)

Menurut Guspardi, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik dan demokasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan. Hal ini juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat.

“Perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan pilkada atau pemilu,” usulnya.



Politikus PAN ini menilai fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di pilkada menambah daftar metode culas yang berdampak buruk bagi demokrasi. Karena itu, mantan anggota DPRD Sumatera Barat ini mendesak agar cara seperti itu tak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik.

Kalah dan menang tak bisa dijadikan esensi utama dalam pilkada. Tapi, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya dan tujuan dari semua itu adalah kesejahteraan masyarakat.

“PAN adalah partai inisiator terhadap bagaimana persyaratan itu tidak dipersulit. Kian banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat. Turunkan threshold untuk pilkada itu salah satu cara. Syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan,” tuturnya. (Baca juga: Tjahjo Blak-blakan Sebut 5 Gubernur Mulai Investasi Jadi Capres-Cawapres)

“Kita malu, masa yang menjadi lawan bukan yang berotak, tapi kotak,” pungkas Anggota Baleg DPR itu.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More