Halaqah Kebangsaan di Bangil, Mahfud MD Dorong Program Kesejahteraan untuk Semua Guru Agama
Jum'at, 12 Januari 2024 - 21:01 WIB
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menghadiri Halaqah Kebangsaan di Ponpes Darut Tauhid Cangaan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024). Foto/TPN
PASURUAN - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD menghadiri Halaqah Kebangsaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darut Tauhid Canga'an Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).
Dalam sambutannya, Mahfud memaparkan bahwa program yang diusungnya bersama Capres Ganjar Pranowo tentang kesejahteraan guru ngaji, madrasah, dan marbot. Program itu nantinya bukan hanya diperuntukkan untuk guru agama Islam tapi semua agama.
Baca juga: Mahfud MD Bakal Ubah Aturan Batas Usia Maksimal Pelamar Kerja
“Kalau ada spesifikasinya sama, agama ya misalnya agama Hindu, mengajar ya. Mengajar kok dengan pengabdian tidak ada yang gaji, ya kita bayar,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan nantinya akan ada proses pendataan untuk guru agama, berdasarkan durasi bekerja selama dalam satu pekan. Sehingga nantinya guru keagamaan yang belum digaji akan dicover oleh pemerintah.
“Yang penting ada datanya mengajar di mana, berapa jam seminggu, penghasilan minimal yang harus diberikan berapa. Kristen misalnya, sama. Kalau ada di sekolah-sekolahan Kristen begitu lalu tidak ada yang gaji, kita daftarkan. Meskipun biasanya kalau Kristen dananya sudah diatur ya, untuk setiap misionaris sudah ada,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Dalam sambutannya, Mahfud memaparkan bahwa program yang diusungnya bersama Capres Ganjar Pranowo tentang kesejahteraan guru ngaji, madrasah, dan marbot. Program itu nantinya bukan hanya diperuntukkan untuk guru agama Islam tapi semua agama.
Baca juga: Mahfud MD Bakal Ubah Aturan Batas Usia Maksimal Pelamar Kerja
“Kalau ada spesifikasinya sama, agama ya misalnya agama Hindu, mengajar ya. Mengajar kok dengan pengabdian tidak ada yang gaji, ya kita bayar,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menjelaskan nantinya akan ada proses pendataan untuk guru agama, berdasarkan durasi bekerja selama dalam satu pekan. Sehingga nantinya guru keagamaan yang belum digaji akan dicover oleh pemerintah.
“Yang penting ada datanya mengajar di mana, berapa jam seminggu, penghasilan minimal yang harus diberikan berapa. Kristen misalnya, sama. Kalau ada di sekolah-sekolahan Kristen begitu lalu tidak ada yang gaji, kita daftarkan. Meskipun biasanya kalau Kristen dananya sudah diatur ya, untuk setiap misionaris sudah ada,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Lihat Juga :