TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Jokowi hingga Gibran ke PTUN Jakarta
Jum'at, 12 Januari 2024 - 15:37 WIB
JAKARTA - Advokat-advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan praktik dinasti politik di pemerintahan. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2024).
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya menggugat 12 pihak yang diduga terlibat dalam praktik dinasti politik. Adapun 12 pihak tersebut yakni Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan KPU RI. Kemudian Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana, Kaesang Pangarep, dan Podcast Bocor Alus Politik Tempo.co sebagai turut tergugat.
"Kalau masyarakat sudah menilai MK sebagai Mahkamah Keluarga berarti dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, dinasti politik yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu MK," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung PTUN, Jumat (12/1/2024).
Petrus menjelaskan, gugatan diajukan lantaran dinasti politik dari Presiden Jokowi sudah mulai mengakar sehingga mengancam perkembangan demokrasi di Indonesia. Kondisi ini, lanjut Petrus, akan mengancam kedaulatan rakyat yang dikhawatirkan digeser oleh kedaulatan Jokowi, keluarganya beserta para kroni-kroninya.
"Lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang dijamin UUD 1945. Jadi nepotisme dan politik dinasti ini adalah racun demokrasi, itulah yang membuat kita sekarang ini mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan pemerintah," terang Petrus.
Petrus mengatakan, dirinya beserta para advokat lainnya berharap agar PTUN dapat menegaskan apakah gugatan tersebut terbukti sebagai praktik dinasti politik di kalangan elite pemerintahan dari yang tergugat. "PTUN harus berani menegaskan bahwa dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan terlarang. Sehingga itu harus dinyatakan tidak sah. Karena kalau nepotisme terjadi dan semakin besar, korupsi juga akan semakin merajalela, hukum pun jadi tidak berdaya," pungkasnya.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjelaskan pihaknya menggugat 12 pihak yang diduga terlibat dalam praktik dinasti politik. Adapun 12 pihak tersebut yakni Presiden Jokowi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Mohammad Boby Afif Nasution, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan KPU RI. Kemudian Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana, Kaesang Pangarep, dan Podcast Bocor Alus Politik Tempo.co sebagai turut tergugat.
"Kalau masyarakat sudah menilai MK sebagai Mahkamah Keluarga berarti dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, dinasti politik yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu MK," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung PTUN, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga
Petrus menjelaskan, gugatan diajukan lantaran dinasti politik dari Presiden Jokowi sudah mulai mengakar sehingga mengancam perkembangan demokrasi di Indonesia. Kondisi ini, lanjut Petrus, akan mengancam kedaulatan rakyat yang dikhawatirkan digeser oleh kedaulatan Jokowi, keluarganya beserta para kroni-kroninya.
"Lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang dijamin UUD 1945. Jadi nepotisme dan politik dinasti ini adalah racun demokrasi, itulah yang membuat kita sekarang ini mengajukan gugatan ke PTUN sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan pemerintah," terang Petrus.
Petrus mengatakan, dirinya beserta para advokat lainnya berharap agar PTUN dapat menegaskan apakah gugatan tersebut terbukti sebagai praktik dinasti politik di kalangan elite pemerintahan dari yang tergugat. "PTUN harus berani menegaskan bahwa dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan terlarang. Sehingga itu harus dinyatakan tidak sah. Karena kalau nepotisme terjadi dan semakin besar, korupsi juga akan semakin merajalela, hukum pun jadi tidak berdaya," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda