Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia
Senin, 08 Januari 2024 - 21:13 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. JPU meyakini Haris dan Fatia terbukti sah dan bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas majelis hakim tersebut. "Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan langkah itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 atas nama Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti untuk perkara tersebut.
"Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga membebaskan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya. Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Herlangga.
DIketahui, Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). "Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujarnya.
Dia melanjutkan, terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas majelis hakim tersebut. "Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan langkah itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 atas nama Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti untuk perkara tersebut.
Baca Juga
"Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga membebaskan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya. Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Herlangga.
DIketahui, Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). "Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ujarnya.
Dia melanjutkan, terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
(rca)
tulis komentar anda