Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan

Senin, 08 Januari 2024 - 14:38 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Irfan Maaruf
JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas atas kasus tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai frasa Lord Luhut bukan penghinaan.

"Perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu noteir apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).



Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali ataupun kuasa atas pihak lain.

Baca juga: Usai Divonis Bebas, Kedudukan dan Martabat Haris Azhar dan Fatia Akan Dipulihkan

"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.

Dia menilai frasa tersebut diberikan pada jabatan Luhut yang merupakan menteri di kabinet Presiden Jokowi. Tidak hanya itu, Luhut diberikan banyak kepercayaan kepada Jokowi untuk mengurus berbagai bidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!