Penentuan Sanksi Jadi Perdebatan di RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:13 WIB
“Kita tidak menjamin imparsial dari otoritas tersebut, apalagi dengan fakta bahwa pemerintah sebagai pengelola terbesar kita membutuhkan suatu otoritas independen yang menjadi pengawas dari pelindungan data pribadi,” ucap Charles.

Dia mengakui pembahasan RUU PDP ini sedikit terlambat dari target waktu yang sudah ditentukan. Komisi I DPR menargetkan pada awal 2020, namun target itu meleset akibat pandemi Covid-19. “Masa sidang kedua dan ketiga sempat agak terhambat sehingga pembahasan RUU PDP baru bisa dilakukan pada masa sidang yang lalu,” pungkasnya.

RUU PDP ini menjadi regulasi yang tidak hanya dinanti masyarakat, tapi juga dunia usaha digital. RUU PDP diyakini bisa membantu keberlanjutan pertumbuhan ekonomi digital karena keberadaan kepastian hukum bisa memberikan dampak yang positif. (Lihat videonya: Kecelakaan Maut Tol Cipali, 8 Orang Tewas)

“Internet sebagai gaya hidup masyarakat Indonesia, dari populasi 272 juta penduduk, pengguna internet lebih dari setengahnya yakni 175,4 juta dan 160 juta sudah terkoneksi dengan medsos (media sosial). Hanya 15 juta yang tidak terkoneksi dengan medsos,” kata Anggota bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ardhanti Nurwidya. (Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!