Fadli Zon-Fahri Hamzah Dapat Bintang Tanda Jasa, Ini Penjelasan Mahfud
Selasa, 11 Agustus 2020 - 00:50 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan terkait pemberian bintang tanda jasa kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon . Penghargaan yang diberikan kepada keduanya adalah Mahaputra Nararya.
Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Gus Dur ini menuturkan, pemberian penghargaan itu telah diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, Mahfud tidak merinci paraturan apa yang mengatur hal tersebut. "Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberian bintang jasa tersebut diperuntukkan bagi para mantan kepala lembaga hingga pejabat setingkat menteri. Pejabat yang diberikan, lanjut Mahfud, adalah mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode tugasnya. "Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," imbuh Mahfud.( )
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Mahfud juga mendoakan agar Fadli dan Fahri terus berjuang untuk bangsa.
“Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud.
Bintang Mahaputra Nararya merupakan Bintang Mahaputra kelas V atau penghargaan sipil yang tertinggi. Bintang tanda jasa ini diberikan kepada masyarakat sipil yang dinilai berjasa besar bagi bangsa sesuai bidangnya.
Pada tahun lalu, penghargaan ini diberikan Jokowi kepada Pendiri Medco Internasional Arifin Panigoro, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, Budayawan (almarhum) Tengku Nasaruddin Said Effendy, dan ilmuwan (almarhumah) Siti Maryam Muhammad Salahuddin.( )
Menteri Pertahanan (Menhan) era Presiden Gus Dur ini menuturkan, pemberian penghargaan itu telah diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, Mahfud tidak merinci paraturan apa yang mengatur hal tersebut. "Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemberian bintang jasa tersebut diperuntukkan bagi para mantan kepala lembaga hingga pejabat setingkat menteri. Pejabat yang diberikan, lanjut Mahfud, adalah mereka yang telah menyelesaikan tugasnya dalam satu periode tugasnya. "Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan," imbuh Mahfud.( )
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan bintang tanda jasa kepada sejumlah tokoh di berbagai bidang pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Mahfud juga mendoakan agar Fadli dan Fahri terus berjuang untuk bangsa.
“Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud.
Bintang Mahaputra Nararya merupakan Bintang Mahaputra kelas V atau penghargaan sipil yang tertinggi. Bintang tanda jasa ini diberikan kepada masyarakat sipil yang dinilai berjasa besar bagi bangsa sesuai bidangnya.
Pada tahun lalu, penghargaan ini diberikan Jokowi kepada Pendiri Medco Internasional Arifin Panigoro, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, Budayawan (almarhum) Tengku Nasaruddin Said Effendy, dan ilmuwan (almarhumah) Siti Maryam Muhammad Salahuddin.( )
(abd)
tulis komentar anda