Ganjar-Mahfud Akan Buka Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 04 Januari 2024 - 07:38 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo berbincang dengan para penyandang disabilitas dalam pertemuan di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2023). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Para penyandang disabilitas mendapatkan perhatian pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD . Paslon nomor urut 3 itu akan membuka akses pekerjaan bagi para penyandang disabilitas seperti layaknya orang biasa jika terpilih di Pilpres 2024.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan, pasangan Ganjar-Mahfud sangat mendukung upaya yang dilakukan agar para difabel bisa berdaya. Namun faktanya, saat ini banyak penyandang disabilitas yang digaji di bawah UMR.

"Karena itu, Ganjar-Mahfud berjanji akan memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang mau merekrut kaum difabel dan menggaji dengan layak, jika mereka menang dalam Pilpres tahun ini," kata Aryo Seno dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).

Banyak pihak berharap Ganjar-Mahfud memberi perhatian khusus kepada kaum difabel jika terpilih dalam Pilpres 2024. Salah satunya, Ketua Umum Yayasan Disabilitas Kreatif Indonesia (YDKI), Osmiyati Afarida Nurifai.

Menurutnya, penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dalam pekerjaan dan kehidupan sosial.



Karena itu ia juga berharap Ganjar-Mahfud bisa membentuk Kementerian Pemberdayaan Disabilitas.

"Kaum (penyandang) disabilitas butuh Kementerian Pemberdayaan Disabilitas, bukan perempuan saja," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah saat ini terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.



Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ganjar-Mahfud berjanji merealisasikan hak-hak kaum difabel sebagaimana tertuang dalam undang-undang tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More