Dandim Boyolali Pastikan Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum

Minggu, 31 Desember 2023 - 15:06 WIB
Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho memastikan oknum anggota TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud diproses hukum. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
BOYOLALI - Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho membenarkan adanya penganiayaan warga sipil yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud oleh beberapa oknum Anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/SBH. Saat ini anggota yang terlibat sedang diperiksa untuk kepentingan proses hukum.

"Perlu diketahui sampai dengan saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).

Wiweko menjelaskan kronologi dan motif terjadinya kasus pengeroyokan bermula dari aksi spontan karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.19 WIB di depan asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Subrastha saat beberapa anggota melaksanakan olahraga bola voli.



Mereka kemudian mendengar suara bising dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus dan berulang kali. Beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama guna mencari sumber suara untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan serta membubarkan. Setelah itu terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut.

Setelah dianiaya, kata Wiweko, beberapa korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapatkan pertolongan. Saat ini masih ada dua orang sedang menjalani rawat inap.

Permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur berlaku. Kodim juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Kami menyesalkan dan menyayangkan atas terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan anggota terhadap masyarakat. Komitmen pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Maka, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan secara hukum secara profesional dan proporsional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Wiweko Wulang.



Wiweko juga memperingatkan sebagai warga negara, semua orang mempunyai hak yang sama di manapun berada termasuk di jalan raya. "Hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan raya. Mari kita saling mengingatkan sesama pengguna jalan raya agar berperilaku baik saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku. Saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan agar tercipta keamanan dan kenyamanan di jalan raya," katanya.

Wiweko menegaskan pihaknya masih melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku tindakan kekerasan penganiayaan. "Kita percayakan saja dengan proses hukum oleh yang berwenang. Tidak ada korban yang meninggal dunia," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More