KPK Tahan Tersangka Kontraktor Penyuap Gubernur Malut Setelah Lolos OTT
Jum'at, 29 Desember 2023 - 08:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Adapun, tersangka penyuap Abdul Gani tersebut yakni seorang Kontraktor di Malut bernama Kristian Wuisan (KW).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).
Lihat Juga :