IKN Dianggap Bebani Kas Negara, Gibran: Dari APBN Cuma 20%
Senin, 25 Desember 2023 - 18:57 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).
Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.
Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.
Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.
Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.
(cip)
Lihat Juga :