Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran

Minggu, 24 Desember 2023 - 18:32 WIB
Yusril juga menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu.

“Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa DKPP, namun Prabowo-Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini,” kata Yusril.

Dia menambahkan perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain.

Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili. Lagi pula, Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More