Pakar Tata Negara: KPU Wajib Melaksanakan Putusan PTUN Irman Gusman
Jum'at, 22 Desember 2023 - 15:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan KPU. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Hoesein mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas perkara Irman Gusman wajib dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Dijelaskannya, putusan pengadilan wajib dijalankan oleh pejabat negara.
“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainal, Kamis (21/12/2023).Baca juga: Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.
“KPU tidak memiliki kewenangan menolak putusan PTUN yang sudah final dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Zainal, Kamis (21/12/2023).Baca juga: Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
KPU wajib mematuhinya sesuai asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu asas Res judicata pro veritate habetur, yaitu keputusan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
Pakar yang menjadi saksi ahli dalam perkara pencoretan nama Irman Gusman dari DCT Pemilu 2023 ini mengatakan pejabat negara terikat pada sumpah jabatan yaitu menjalankan semua peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Jika tidak menjalankan putusan PTUN maka KPU berarti tidak menjalankan perintah negara.
Lihat Juga :