Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:10 WIB
Pengamat Kejaksaan Fajar Trio mengatakan, kejaksaan wajib mengembalikan kapal LNG Aquarius sesuai dengan putusan kasasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (MA) menyebut, majelis hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan keberatan terkait penyitaan kapal LNG Aquarius dalam kasus dugaan korupsi Asabri .

Menanggapi putusan tersebut, pengamat Kejaksaan Fajar Trio berpendapat seharusnya penegakan hukum dapat menjamin kepastian hukum para pelaku ekonomi agar bisa kelangsungan bisnis perusahaan tetap berjalan.



"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," kata Fajar di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!