Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Ekonomi dalam UUD 1945

Sabtu, 16 Desember 2023 - 15:16 WIB
Pasal tersebut mengatur mengenai prinsip ekonomi negara yang didasarkan pada asas kekeluargaan, dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menghapuskan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam dan ekonomi secara efisien untuk kepentingan rakyat.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

Pasal tersebut menjelaskan, yaitu bahwa sistem ekonomi yang diupayakan seharusnya tidak bergantung pada persaingan semata dan prinsip yang sangat individualistik.

Kemudian pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berisi “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat“.

Kedua pasal ini menegaskan bahwa Pemerintah memiliki peran besar dalam kegiatan ekonomi, tidak hanya masyarakat atau swasta, terutama pada sektor produksi yang penting bagi kehidupan banyak orang serta sumber daya alam.

Penguasaan ini juga perlu dimiliki oleh negara demi kemakmuran rakyat. Eksklusivitas dalam pembangunan telah terjadi tanpa memperhatikan partisipasi dan pembebasan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!