Harapkan Pemilu Luber dan Jurdil, Forum Advokat Awasi Netralitas Aparatur Negara
Kamis, 14 Desember 2023 - 11:32 WIB
Dia mengatakan, tim itu juga bakal dikerahkan ke berbagai wilayah di Indonesia guna memantau agar Pemilu 2024 berjalan luber dan jurdil. Tim tersebut bakal bekerja sama dengan jaringan organisasi nonpemerintah dan mahasiswa sebagai civil society di wilayah tersebut, termasuk tokoh-tokoh lokal yang berpengaruh.
"Dalam waktu dekat, kami akan turun ke berbagai wilayah di Indonesia yang menurut kami perlu untuk dipantau secara khusus, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Timur," jelasnya.
Dia menambahkan, semua itu dilakukan agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik. Setelah menerima laporan atau menemukan kecurangan dimaksud di lapangan, FAPKP bakal memberikan advokasi hingga membuat laporan pada pihak-pihak berwenang.
Dia menjelaskan, dibentuknya FAPKP karena kekhawatiran dugaan adanya pelanggaran atas prinsip pemilu luber dan jurdil. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi latar belakang pembentukan forum tersebut.
Dia menerangkan, atas realitas itu, tak menutup kemungkinan patut juga diduga terjadi di kelembagaan lain, seperti APH dan ASN. Sehingga, FAPKP memandang perlu untuk melakukan beberapa program pemantauan pemilu jurdil dengan penekanan pada isu penting tentang netralitas APH dan ASN.
Dia menerangkan, nantinya hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya itu bakal ditabulasikan dan diumumkan ke publik. Saat ini, FAPKP telah berkontribusi dalam memastikan pemilu yang menjalan prinsip luber dan jurdil dengan mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1623 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Pengadilan Tatu Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023.
"Dalam waktu dekat, kami akan turun ke berbagai wilayah di Indonesia yang menurut kami perlu untuk dipantau secara khusus, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jawa Timur," jelasnya.
Dia menambahkan, semua itu dilakukan agar demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik. Setelah menerima laporan atau menemukan kecurangan dimaksud di lapangan, FAPKP bakal memberikan advokasi hingga membuat laporan pada pihak-pihak berwenang.
Dia menjelaskan, dibentuknya FAPKP karena kekhawatiran dugaan adanya pelanggaran atas prinsip pemilu luber dan jurdil. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi latar belakang pembentukan forum tersebut.
Dia menerangkan, atas realitas itu, tak menutup kemungkinan patut juga diduga terjadi di kelembagaan lain, seperti APH dan ASN. Sehingga, FAPKP memandang perlu untuk melakukan beberapa program pemantauan pemilu jurdil dengan penekanan pada isu penting tentang netralitas APH dan ASN.
Dia menerangkan, nantinya hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya itu bakal ditabulasikan dan diumumkan ke publik. Saat ini, FAPKP telah berkontribusi dalam memastikan pemilu yang menjalan prinsip luber dan jurdil dengan mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 1623 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke Pengadilan Tatu Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023.
Lihat Juga :