Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya
Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan
struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi."
Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti
tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan
JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala
Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.
kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan
(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada
KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis
dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan
jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan
struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi."
Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti
tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan
JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala
Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.
Lihat Juga :