Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini Isinya

Minggu, 09 Agustus 2020 - 11:52 WIB
Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki

kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan syarat lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK. Untuk pengalihan

(Pasal 4), maka melalui beberapa tahapan. Masing-masing yakni melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada

KPK saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan identifikasi jenis

dan jumlah pegawai KPK saat ini, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan

jabatan ASN yang akan diduduki, melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"(2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan

struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi."

Berikutnya, penyesuaian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan jabatan administrasi pada KPK meliputi lima jabatan seperti

tertuang di Pasal 5 ayat (1). Kelimanya yakni pertama, Sekretaris Jenderal merupakan JPT madya yang memiliki kewenangan

sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Deputi merupakan JPT madya. Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan

JPT pratama. Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator. Kelima, Kepala

Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!