Wamen LHK Ungkap Pentingnya Pembasahan Lahan Gambut
Rabu, 13 Desember 2023 - 16:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan pentingnya pembasahan lahan gambut untuk menentukan status kerusakan ekosistem. Hal ini dikatakan Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong.
Pandangan ini mengemuka dari KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang menyelenggarakan diskusi membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari perubahan tinggi muka air tanah di lahan gambut, Rabu (13/12/2023).
"Diskusi hari ini kita ingin menegaskan bahwa dalam inventarisasi dan reduksi emisi Gas Rumah Kaca, penting untuk memasukkan data capaian pemulihan Ekosistem Gambut," kata Wamen LHK, Alue Dohong, dalam keterangannya.
"Khususnya upaya pembasahan yang direpresentasikan dengan data hasil pemantauan TMAT. Hal ini penting karena perhitungan yang dilakukan secara komprehensif yang dapat dikategorikan sebagai metodologi Tingkat Tiga (Tier-3)," tambahnya.
Sesi ini merupakan diskusi panel moderat dengan para ahli dan praktisi dalam restorasi lahan gambut, pengukuran karbon, dan pengembangan kebijakan.
Tujuan dari sesi ini adalah untuk memberikan kesempatan dalam mengeksplorasi dan mendiskusikan usulan faktor emisi dan metodologi Emisi GRK pada ekosistem lahan gambut berdasarkan Tinggi Muka Air Tanah.
Wamen LHK Alue Dohong mengatakan, konsep dasar pengusulan metode tersebut, adalah memasukkan upaya restorasi ekosistem gambut yang bertujuan mengembalikan air dengan pembasahan kembali.
Saat ini, catatan atau data dari aktivitas pembasahan ekosistem gambut belum termasuk dalam metode pengkuran tingkat tiga.
Hal ini penting, berdasarkan publikasi IPCC, pengukuran tingkat tiga merupakan metode yang lebih akurat dan mempertimbangkan kompleksitas dan persyaratan data yang cukup dominan. Data-data yang hasil pengukuran yang dilakukan dapat membangun Faktor emisi khusus untuk Indonesia
Pandangan ini mengemuka dari KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) yang menyelenggarakan diskusi membahas usulan Indonesia untuk memperbarui metode perhitungan pengurangan emisi dan gas rumah kaca dari perubahan tinggi muka air tanah di lahan gambut, Rabu (13/12/2023).
"Diskusi hari ini kita ingin menegaskan bahwa dalam inventarisasi dan reduksi emisi Gas Rumah Kaca, penting untuk memasukkan data capaian pemulihan Ekosistem Gambut," kata Wamen LHK, Alue Dohong, dalam keterangannya.
"Khususnya upaya pembasahan yang direpresentasikan dengan data hasil pemantauan TMAT. Hal ini penting karena perhitungan yang dilakukan secara komprehensif yang dapat dikategorikan sebagai metodologi Tingkat Tiga (Tier-3)," tambahnya.
Sesi ini merupakan diskusi panel moderat dengan para ahli dan praktisi dalam restorasi lahan gambut, pengukuran karbon, dan pengembangan kebijakan.
Tujuan dari sesi ini adalah untuk memberikan kesempatan dalam mengeksplorasi dan mendiskusikan usulan faktor emisi dan metodologi Emisi GRK pada ekosistem lahan gambut berdasarkan Tinggi Muka Air Tanah.
Wamen LHK Alue Dohong mengatakan, konsep dasar pengusulan metode tersebut, adalah memasukkan upaya restorasi ekosistem gambut yang bertujuan mengembalikan air dengan pembasahan kembali.
Saat ini, catatan atau data dari aktivitas pembasahan ekosistem gambut belum termasuk dalam metode pengkuran tingkat tiga.
Hal ini penting, berdasarkan publikasi IPCC, pengukuran tingkat tiga merupakan metode yang lebih akurat dan mempertimbangkan kompleksitas dan persyaratan data yang cukup dominan. Data-data yang hasil pengukuran yang dilakukan dapat membangun Faktor emisi khusus untuk Indonesia
Lihat Juga :
tulis komentar anda