Debat Pilpres 2024, Ganjar Singgung Putusan MK ke Prabowo
Selasa, 12 Desember 2023 - 21:35 WIB
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjadi kepala daerah. Hal itu dia sampaikan saat menjawab pernyataan capres Prabowo Subianto dalam debat capres di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (12/12/2023).
Awalnya Prabowo mendapat pertanyaan strategi menegakkan hukum dan menjaga independensi hakim. Prabowo berjanji untuk menegakkan hukum dengan cara meningkatkan kapasitas hakim. Salah satunya dengan meningkatkan gajinya.
Ganjar menjawab, pernyataan Prabowo tersebut sudah biasa. Dia lantas bertanya kepada Prabowo soal putusan MK.
"Komitmennya Pak Prabowo biasa, tapi saya harus menormalkan. Apa Komentar Pak Prabowo soal putusan MK," ujar Ganjar yajg disambut riuh penonton.
Prabowo mengatakan proses uji materiil batas usia capres-cawapres tersebut sudah diketahui oleh masyarakat. Intinya kata Prabowo dia bertekad menegakkan konstitusi.
"Intinya adalah kita tegakkan konstitusi, kita tegakkan Undang-Undang, dan kita patuh pada konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, saat ini Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto. Awalnya Gibran yang berusia 36 tahun tidak bisa maju sebagai cawapres karena dalam peraturan capres-cawapres bisa maju minimal berusia 40 tahun.
Namun, akhirnya dia bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Keduanya juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar yang waktu itu menjabat Ketua MK merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK terkait putusan tersebut. Hasilnya, Paman Gibran itu terbukti telah melakukan pelanggaran etik berat. MKMK menjatuhkan hukuman mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.
Awalnya Prabowo mendapat pertanyaan strategi menegakkan hukum dan menjaga independensi hakim. Prabowo berjanji untuk menegakkan hukum dengan cara meningkatkan kapasitas hakim. Salah satunya dengan meningkatkan gajinya.
Ganjar menjawab, pernyataan Prabowo tersebut sudah biasa. Dia lantas bertanya kepada Prabowo soal putusan MK.
"Komitmennya Pak Prabowo biasa, tapi saya harus menormalkan. Apa Komentar Pak Prabowo soal putusan MK," ujar Ganjar yajg disambut riuh penonton.
Prabowo mengatakan proses uji materiil batas usia capres-cawapres tersebut sudah diketahui oleh masyarakat. Intinya kata Prabowo dia bertekad menegakkan konstitusi.
"Intinya adalah kita tegakkan konstitusi, kita tegakkan Undang-Undang, dan kita patuh pada konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, saat ini Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto. Awalnya Gibran yang berusia 36 tahun tidak bisa maju sebagai cawapres karena dalam peraturan capres-cawapres bisa maju minimal berusia 40 tahun.
Namun, akhirnya dia bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan ole Almas Tsaqibbirru Re A, tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Keduanya juga sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar yang waktu itu menjabat Ketua MK merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
Anwar Usman dilaporkan ke MKMK terkait putusan tersebut. Hasilnya, Paman Gibran itu terbukti telah melakukan pelanggaran etik berat. MKMK menjatuhkan hukuman mencopot jabatan Anwar Usman sebagai ketua MK.
(abd)
tulis komentar anda