Agus Rahardjo Dilaporkan ke Mabes Polri Buntut Sebut Jokowi Minta Hentikan Kasus e-KTP
Selasa, 12 Desember 2023 - 15:43 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan tersebut buntut dari pernyataannya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengusutan kasus korupsi e-KTP dihentikan.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 11 Desember 2023, kemarin.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyebut pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat. Oleh karenanya, dia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal di Gedung Bareskrim Polri dikutip Selasa (12/12/2023).
Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Faisal mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang justru malah membeberkannya melalui media massa.
Faisal juga mengaku curiga Agus sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pecalegan sebagai calon anggota DPD RI. Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," imbuhnya.
Sebelumnya dalam program acara salah satu stasiun televisi nasional, Agus mengungkap pengakuan Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 11 Desember 2023, kemarin.
Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyebut pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat. Oleh karenanya, dia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca Juga
"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Faisal di Gedung Bareskrim Polri dikutip Selasa (12/12/2023).
Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Faisal mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang justru malah membeberkannya melalui media massa.
Faisal juga mengaku curiga Agus sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024.
"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR inikan saat ini sedang mengikuti pecalegan sebagai calon anggota DPD RI. Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," imbuhnya.
Sebelumnya dalam program acara salah satu stasiun televisi nasional, Agus mengungkap pengakuan Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.
Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.
(cip)
tulis komentar anda