11 Kasus Keimigrasian Diusut, 18 WNA Diamankan

Selasa, 12 Desember 2023 - 07:44 WIB
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa tengah menyidik 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di seluruh Indonesia. 11 perkara tersebut merupakan angka yang terjadi pada November hingga Desember 2023.

“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Saffar menjelaskan, terkait meningkatkan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi, pihaknya didukung dengan kompetensi dasar. Utamanya, kata Saffar, kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).





“Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE) sebanyak 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang, dan rumah detensi imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang.

Kemudian, sebanyak 120 Penyidik dan Atasan Penyidik yang bertugas pada Wilayah I menerima peningkatan kompetensi di Batam pada 28- 30 November 2023. Sementara 120 Penyidik dan Atasan Penyidik lainnya yang bertugas di Wilayah II (Timur) menerima peningkatan kompetensi di Bali pada 4 hingga 6 Desember 2023.

“Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksanaan fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan kemanan nasional. Mereka turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” kata Godam.

Adapun materi kompetensi PPNS Imigrasi dilakukan di bidang teknologi, digital forensic, serta implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian yang disampaikan oleh narasumber yang ahli dari berpengalaman.

“Ditjen Imigrasi mendukung para penyidik imigrasi dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana keimigrasian secara profesional dan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence First Responder (DEFR) untuk menjaga Chain of Custody BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan,” jelasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More