11 Kasus Keimigrasian Diusut, 18 WNA Diamankan
Selasa, 12 Desember 2023 - 07:44 WIB
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal ( Ditjen ) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa tengah menyidik 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di seluruh Indonesia. 11 perkara tersebut merupakan angka yang terjadi pada November hingga Desember 2023.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Saffar menjelaskan, terkait meningkatkan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi, pihaknya didukung dengan kompetensi dasar. Utamanya, kata Saffar, kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Baca juga: Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi PPNS Imigrasi
“Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE) sebanyak 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang, dan rumah detensi imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Saffar menjelaskan, terkait meningkatkan kemampuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi, pihaknya didukung dengan kompetensi dasar. Utamanya, kata Saffar, kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Baca juga: Kemenkumham Tingkatkan Kompetensi PPNS Imigrasi
“Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE) sebanyak 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang, dan rumah detensi imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang.
Lihat Juga :