Tim Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Siap Dampingi Butet Kartaredjasa

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:14 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mendapat laporan dari Butet Kartaredjasa yang dilaporkan ke kepolisian perihal pernyataannya yang merasa diintimidasi karena tidak diperbolehkan membicarakan politik di TIM Cikini. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mendapat laporan dari budayawan Butet Kartaredjasa . Butet dilaporkan ke kepolisian perihal pernyataannya yang menyatakan merasa diintimidasi karena tidak diperbolehkan membicarakan politik dalam pementasannya di Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Butet juga diminta menandatangani pernyataan yang isinya agar tak membicarakan politik dalam pementasannya. Buntut dari pernyataan Butet di media telah membuat kelompok bernama Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) membuat laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan bahwa Butet telah membuat hoaks atau menyebar berita bohong.





“Kami belum membaca laporan tersebut. Kami memahami bahwa melaporkan seseorang itu adalah hak warga negara. Namun, dalam hal ini kami merasa seyogyanya yang memiliki alas hak untuk melaporkan adalah pihak kepolisian yang seharusnya merasa keterangan pers Butet salah. Hal ini tentunya tidak bisa ditafsirkan sebagai intimidasi atau bukan berita bohong (hoaks). Menurut pandangan kami, laporan yang dibuat oleh Lisan dibuat tanpa alas hak yang sah (legal standing),” ujar Todung, Minggu (10/12/2023).

Butet menurut keterangannya merasa terintimidasi akibat permintaan kepolisian untuk tak membicarakan politik dalam pementasannya. Padahal, selama ini sejak reformasi digulirkan, dia tak pernah dilarang untuk bicara politik.

Dalam pementasan, kesusasteraan dan kehidupan kebudayaan kritik dan satir politik adalah sesuatu yang biasa karena dari sastra dan kebudayaan kita bisa berkaca mengenai keadaan dan berharap pada perbaikan masa depan.

Tim Deputi Hukum Ganjar-Mahfud diminta oleh Butet untuk menjadi kuasa hukum dan telah menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum kepadanya. “Terus terang kami berharap agar kasus ini tidak berlanjut dan pelapor mencabut laporannya. Kita semua harus menghargai Butet yang merasa dirinya terintimidasi dan mencoba menyatakan pendapatnya,” kata Todung.

Kita semua harus membangun ekosistem sastra dan budaya yang kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di mana kebebasan berekspresi itu dihormati. Perbedaan pendapat dihargai dan di mana kritik itu diterima dengan lapang dada.

“Kami prihatin dengan semakin maraknya laporan disampaikan kepada pihak kepolisian mengenai mereka yang dianggap menyampaikan pendapat dan atau kritik terhadap pemerintah dan pelanggaran demokrasi,” ucapnya.

Kalau hal ini terus-menerus berlangsung dan bereskalasi, maka semua ini bisa ditafsirkan sebagai awal mula dari pembungkaman terhadap kritik, ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, dijamin oleh peraturan perundangan lainnya, nasional dan internasional.

“Kami menghimbau kepada semua pihak terutama pihak kepolisian agar tetap mengayomi rakyat termasuk mereka yang mempunyai pendapat berbeda. Mereka yang bersikap kritis karena kami yakin di balik semua itu ada rasa cinta terhadap negeri yang sama-sama kita cintai ini,” ujar Todung.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More