Dewas KPK Tetap Usut Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Ditahan Polisi

Jum'at, 08 Desember 2023 - 17:14 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan proses sidang etik Firli Bahuri akan tetap berjalan meski nantinya Ketua KPK nonaktif itu ditahan oleh polisi. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan proses sidang etik Firli Bahuri akan tetap berjalan meski nantinya Ketua KPK nonaktif itu ditahan oleh polisi. Firli sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Jalan teruslah (proses etik Firli Bahuri), jalan terus. Beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK, kalau bukan insan KPK lain cerita," kata Tumpak Hatorangan kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).



Tumpak menargetkan sidang etik terhadap Firli Bahuri itu selesai sebelum akhir 2023. "Ya mungkin tak sampai di situ udah putus ini. Yang saya bilang tadi kami berusaha sampai akhir tahun ini selesai perkara itu, sebelum Natal kalau bisa," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan etik. Sidang etik bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!