Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Ini Penjelasan Polri
Kamis, 07 Desember 2023 - 18:51 WIB
JAKARTA - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah berulang kali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu hingga kini belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh undang-undang pada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ia meminta masyarakat percaya sepenuhnya kepada polisi dalam menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut. Pasalnya, polisi bakal bekerja secara normatif sesuai ketentuan berlaku.
"Percayakan pada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan pada Polda Metro Jaya untuk penanganannya, maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Dia menambahkan, selain diminta tetap percaya pada polisi, masyarakat juga disilahkan untuk mengawasi secara bersama penanganan perkara yang menjerat perkara Ketua KPK nonaktif itu. Sekali lagi, soal penahanan tidaknya Firli, polisi memiliki pertimbangannya pula.
"Aturan sudah ada, pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," katanya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh undang-undang pada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi Nugroho pada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Ia meminta masyarakat percaya sepenuhnya kepada polisi dalam menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut. Pasalnya, polisi bakal bekerja secara normatif sesuai ketentuan berlaku.
"Percayakan pada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan pada Polda Metro Jaya untuk penanganannya, maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Dia menambahkan, selain diminta tetap percaya pada polisi, masyarakat juga disilahkan untuk mengawasi secara bersama penanganan perkara yang menjerat perkara Ketua KPK nonaktif itu. Sekali lagi, soal penahanan tidaknya Firli, polisi memiliki pertimbangannya pula.
Baca Juga
"Aturan sudah ada, pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," katanya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(abd)
tulis komentar anda