Mahfud MD Dipercaya Mampu Kembalikan Marwah Hukum

Selasa, 05 Desember 2023 - 20:21 WIB
Komitmen pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia patut didukung. Foto/MPI
JAKARTA - Komitmen pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo -Mahfud MD untuk menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia patut didukung. Rekam jejak keduanya telah membuktikan atas komitmen tersebut.

Sekretaris Jenderal Presidium Indonesia Firman Tendry mengatakan, komitmen menyelesaikan persoalan hukum dibuktikan dengan keinginan Mahfud MD melanjutkan kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum. Tim ini dibentuk oleh Mahfud MD yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Mei 2023.

"Sejak awal kan Pak Mahfud berpikiran bagaimana hukum itu mampu ditegakkan saat dia menjabat Menko Polhukam," kata Firman Tendry, Selasa (5/12/2023).





Firman mengakui, persoalan hukum di Indonesia masih karut-marut, sementara di sisi lain penegakan hukum belum maksimal. Namun melalui jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD telah melakukan banyak perubahan di bidang hukum.

"Terlepas dari hasilnya belum maksimal, tapi saya yakin upaya beliau untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik," katanya.



Menurut Firman, persoalan hukum dan kemunduran demokrasi yang saat ini terjadi di Indonesia, yang dibuktikan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, diakibatkan oleh proses yang tidak independen. Karena itu, Firman hingga kini masih berupaya melakukan gugatan hukum.

Bersama dua aktivis pro demokrasi lainnya, yakni Petris Hariyanto dan Azwar Furgudyama, Firman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua MK Anwa Usman ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya digugat terkait majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

"Saya sendiri melakukan gugatan sampai sekarang. Karena saya melihat ada celah hukum. Sampai saat ini saya masih menggugat KPU, Anwar Usman, (Presiden) Jokowi, (Mensesneg) Pratikno, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pada tahapan awal pemilu ini. Terlepas kalah di pengadilan nanti, itu urusan lain. Karena kita mengetahui dalam tahapan pemilu mengenai kontestannya ada yang tidak fair," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More