KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Senin, 04 Desember 2023 - 19:04 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/203). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham ) Edward Omar Sharif Hiariej atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan. KPK siap menghadapi setiap gugatan yang dilayangkan.



"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Ali Fikri menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Untuk diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin (4/12/2023) hari ini.

"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/11/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!