Polri Usulkan Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Petrus Golose
Senin, 04 Desember 2023 - 17:28 WIB
JAKARTA - Polri mengusulkan Irjen Marthinus Hukom sebagai calon Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) menggantikan Komjen Petrus Reinhard Golose. Martinus Hukom saat ini menjabat Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri.
"Ya betul sudah (diusulkan)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait pengusulan Irjen Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN, Senin (4/12/2023).
Dedi menekankan, Polri masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengusulan nama tersebut. "Menunggu Keppres dulu sudah diusulkan," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose memasuki usia 58 tahun 27 November 2023. Sebelum menjadi Kepala BNN, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini pernah menjabat sebagai Kapolda Bali, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, hingga Direktur Penindakan BNPT.
Sebagai Anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
"Ya betul sudah (diusulkan)," kata As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait pengusulan Irjen Marthinus Hukom menjadi Kepala BNN, Senin (4/12/2023).
Dedi menekankan, Polri masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengusulan nama tersebut. "Menunggu Keppres dulu sudah diusulkan," ujar Dedi.
Baca Juga
Untuk diketahui, Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose memasuki usia 58 tahun 27 November 2023. Sebelum menjadi Kepala BNN, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini pernah menjabat sebagai Kapolda Bali, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, hingga Direktur Penindakan BNPT.
Sebagai Anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
(abd)
tulis komentar anda