Kang Ferry Perindo soal Format Debat Pilpres 2024 Diubah: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Senin, 04 Desember 2023 - 10:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons perubahan format debat capres-cawapres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilpres 2024. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah merespons perubahan format debat capres-cawapres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di Pilpres 2024. Adapun perubahan dalam format tersebut yakni tidak ada debat khusus cawapres seperti pada Pilpres 2019.

Menurut Ferry, aturan terkait debat dan rincian pelaksanaannya telah diamanatkan dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.



"KPU RI diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aturan dan mekanisme yang berkaitan dengan debat tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Kang Ferry kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Soal Debat Khusus Cawapres Ditiadakan, Perindo: Timbulkan Kecurigaan KPU Diintervensi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!