Todung Mulya Lubis: Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-Cawapres

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:40 WIB
Todung Mulya Lubis:...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Ketua KPU Hasyim Asyari tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres. Foto/MPI
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD , Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres . Sebab, kata Todung, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Jadi saya ingin mengatakan kepada Ketua KPU dan KPU. Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," ujar Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023). Baca juga: Todung Mulya Lubis Pertanyakan Konsistensi KPU Laksanakan UU soal Debat Capres-Cawapres

"Jadi kalau mengatakan debat ini tetap 5 kali, dan capres-cawapres itu akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," sambungnya.

Menurut Todung, setiap warga negara berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Untuk itu, pentingnya debat antarcapres dan cawapres dilakukan secara terpisah.

"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan," tandasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!