KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Pius Lustrilanang
Rabu, 29 November 2023 - 08:21 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang , pada Kamis 30 November 2023. Pemanggilan tersebut terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK menyeret Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemanggilan ulang tersebut lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan Senin (27/11/2023).
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Atas ketidakhadiran itu, kemudian tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pius besok. "Penyidik akan jadwalkan Kamis, 30 November 2023," ujarnya.
Terkait kasus yang dimaksud, KPK mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemanggilan ulang tersebut lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan Senin (27/11/2023).
"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Atas ketidakhadiran itu, kemudian tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pius besok. "Penyidik akan jadwalkan Kamis, 30 November 2023," ujarnya.
Terkait kasus yang dimaksud, KPK mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, " kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
Lihat Juga: KPK Beberkan Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Akan Disebar Jelang Pencoblosan
(maf)
tulis komentar anda