Bebas, Rommy Disambut Gembira Kader PPP
Kamis, 30 April 2020 - 15:11 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy telah meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 29 April 2020 malam.
Terdakwa perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini bebas setelah hukumannya dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding belum lama ini.
Bebasnya pria yang biasa disapa Rommy ini disambut gembira kader PPP. “Kami selaku pengurus Pusat Kaukus Muda PPP di Jakarta mendapat ratusan pesan singkat (whatsApp) dari kader kaukus dari berbagai tingkatan di daerah yang menyampaikan syukur atas bebasnya Pak Rommy,” kata Sekretaris Nasional Kaukus Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Subur Septian, Kamis (30/4/2020).( )
Subur mengapresiasi dan menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman Rommy dari dua tahun menjadi satu tahun hukuman dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Kami juga memohon kepada seluruh tingkatan kaukus muda PPP di daerah untuk bersama sama mendoakan beliau agar selalu sehat wal afiat di tengah wabah Covid 19 yang sedang melanda negara kita,” tuturnya.
Subur bahkan yakin jika Rommy bisa diputus tidak bersalah tingkat Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui saat ini KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis yang dijatihkan oleh PT Jakarta.
Terdakwa perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini bebas setelah hukumannya dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding belum lama ini.
Bebasnya pria yang biasa disapa Rommy ini disambut gembira kader PPP. “Kami selaku pengurus Pusat Kaukus Muda PPP di Jakarta mendapat ratusan pesan singkat (whatsApp) dari kader kaukus dari berbagai tingkatan di daerah yang menyampaikan syukur atas bebasnya Pak Rommy,” kata Sekretaris Nasional Kaukus Muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Subur Septian, Kamis (30/4/2020).( )
Subur mengapresiasi dan menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman Rommy dari dua tahun menjadi satu tahun hukuman dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Kami juga memohon kepada seluruh tingkatan kaukus muda PPP di daerah untuk bersama sama mendoakan beliau agar selalu sehat wal afiat di tengah wabah Covid 19 yang sedang melanda negara kita,” tuturnya.
Subur bahkan yakin jika Rommy bisa diputus tidak bersalah tingkat Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui saat ini KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis yang dijatihkan oleh PT Jakarta.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda