Jadi Tersangka, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu di KPK
Senin, 27 November 2023 - 20:46 WIB
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selanjutnya, Firli akan diberlakukan sebagai tamu di Gedung KPK.
“Tadi sepintas saya sempat berdiskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli itu membawa konsekuensi beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Menyelamatkan KPK
Firli juga tidak dilibatkan dalam penanganan perkara yang sedang diusut KPK. “Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai tamu, undangan, dan sebagainya,” katanya.
“Tadi sepintas saya sempat berdiskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres pemberhentian sementara bagi Pak Firli itu membawa konsekuensi beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini,” ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Eks Penyidik Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Menyelamatkan KPK
Firli juga tidak dilibatkan dalam penanganan perkara yang sedang diusut KPK. “Aktivitas perkantoran tidak perlu dilaksanakan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai tamu, undangan, dan sebagainya,” katanya.
Lihat Juga :