Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot APK Tanpa Sepengetahuan Parpol

Senin, 27 November 2023 - 16:01 WIB
Kepala Daerah juga dilarang untuk berfoto bersama dengan peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan. Selanjutnya, kepala daerah juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan politik.

Baca juga: KPU Rilis Jadwal Rangkaian Tahapan Kampanye Pemilu 2024

“Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu dan mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu,” ucapnya.

Dia juga menegaskan kepala daerah dilarang menghadiri acara deklarasi dan rapat konsolidasi dengan menggunakan atribut peserta pemilu. Apalagi, mengalokasikan program dana dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan.

“Juga dilarang menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita bohong serta melakukan praktik-praktik intimidasi ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!