Ketua Dewan Pers: Kurang Sedikit Lagi, Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden
Sabtu, 25 November 2023 - 07:00 WIB
JAKARTA - Masyarakat pers di Indonesia sangat menanti peraturan presiden (Perpres) tentang publisher rights yang hampir empat tahun dibahas, namun belum kunjung ada tanda akan diteken Presiden Joko Widodo . Sebaiknya perpres itu segera diteken karena semakin ditunda, akan semakin membuat nasib perusahan pers kita semakin berat.
Demikian benang merah diskusi terbuka dengan tema "What's Next After Publisher's Right: AI For Media" yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada 24 November 2023 di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers sangat yakin perpres akan segera diteken Presiden.
“Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red),” kata Ninik disambut senyum para pengusaha dan pengelola media dan peserta diskusi.
Menurut Ninik, Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan karena dalam peraturan ini sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan terbaik untuk pers dan publisher rights.
Pertama, menjaga ekosistem pers kita agar bekerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga jurnalistik kita adalah jurnalistik berkualitas, jauh dari hoaks, dis dan misinformasi.
“Perpres ini akan menjamin pers, dan platform bersama-sama ikut menjaga itu,” kata Ninik.
Kedua, lanjut Ninik, perpres publisher rights memberikan jaminan untuk keadilan pembagian revenue kepada media maupun platform atas iklan yang didapat dari konten berita yang diproduksi oleh publisher.
Demikian benang merah diskusi terbuka dengan tema "What's Next After Publisher's Right: AI For Media" yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), pada 24 November 2023 di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, Dewan Pers sangat yakin perpres akan segera diteken Presiden.
“Mung kurang sak-nil (hanya kurang sedikit lagi akan diteken-red),” kata Ninik disambut senyum para pengusaha dan pengelola media dan peserta diskusi.
Menurut Ninik, Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan karena dalam peraturan ini sudah mengakomodasi kepentingan-kepentingan terbaik untuk pers dan publisher rights.
Pertama, menjaga ekosistem pers kita agar bekerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga jurnalistik kita adalah jurnalistik berkualitas, jauh dari hoaks, dis dan misinformasi.
“Perpres ini akan menjamin pers, dan platform bersama-sama ikut menjaga itu,” kata Ninik.
Kedua, lanjut Ninik, perpres publisher rights memberikan jaminan untuk keadilan pembagian revenue kepada media maupun platform atas iklan yang didapat dari konten berita yang diproduksi oleh publisher.
Lihat Juga :
tulis komentar anda