Kronologi OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi di BBPJN Kaltim dengan Barang Bukti Rp525 Juta
Sabtu, 25 November 2023 - 04:37 WIB
KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023.
"Adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023 berawal di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, tim KPK langsung menangkap NM, ANR, HS, RF, dan RS.
Baca juga: OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Jalan
"Turut diamankan uang tunai sebesar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," katanya.
KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Lima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, serta Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.
"Adanya informasi masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
OTT dilakukan pada Kamis 23 November 2023 berawal di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, tim KPK langsung menangkap NM, ANR, HS, RF, dan RS.
Baca juga: OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pengadaan Jalan
"Turut diamankan uang tunai sebesar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan. Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," katanya.
KPK telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Lima tersangka yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, serta Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.
Lihat Juga :