Prihatin Kondisi Ekonomi, Demokrat Ingatkan Pemerintah Perlu Siaga '

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 13:24 WIB
Padahal, lanjut legislator asal Kalkmantan Timur ini, pemerintah sudah diberi kewenangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 tengang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Covid-19 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2/2020 untuk mengelola keuangan negara selonggar-longgarnya tanpa potensi pidana, kebijakan kenaikan harga listrik, iuran BPJS juga penarikan pajak yang tinggi.

“Rakyat sudah cukup menderita dengan kenaikan harga listrik, BPJS, biaya pendidikan dan kesehatan termasuk pajak. Jangan lagi rakyat yg disalah-salahkan terkait penggunaan masker, sosial distancing dan lain-lain. Apalagi mau disanksi tentu itu makin memberatkan hidup mereka,” pinta Irwan.

Karena itu, Anggota Komisi V DPR ini mendesak pemerintah untuk fokus menghentikan penyebab utama semua dampak ekonomi, sosial dan lain-lainnya. Artinya, Covid-19 ini harus diturunkan perkembangannya, dengan demikian dampaknya pun berkurang.

“Kemudian secara simultan mendorong percepatan realisasi penyelamatan ekonomi dan sosial dengan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabilitas,” tandasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!