Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Ini Respons SYL
Kamis, 23 November 2023 - 17:05 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ujar SYL usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Politikus Partai Nasdem itu tidak memberikan komentarnya secara spesifik tentang penetapan tersangka Firli. Namun, ia menyebutkan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas perkara yang menimpa dirinya.
"Saya berproses hukum ini sekarang," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ujar SYL usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga
Politikus Partai Nasdem itu tidak memberikan komentarnya secara spesifik tentang penetapan tersangka Firli. Namun, ia menyebutkan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas perkara yang menimpa dirinya.
"Saya berproses hukum ini sekarang," paparnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(kri)
tulis komentar anda