Alexander Marwata Tegaskan Firli Bahuri Masih Jabat Ketua KPK
Kamis, 23 November 2023 - 15:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri masih menjabat sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Pria yang akrab disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih 'ngantor'.
Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada Keppres dari presiden," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).
"Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada Keppres dari presiden," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
(kri)
tulis komentar anda