ICW Sebut Firli Bahuri Bukan Lagi Pimpinan KPK, Akses ke Gedung Merah Putih Harus Dicabut
Kamis, 23 November 2023 - 14:55 WIB
loading...
Ketua KPK Firli memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengatakan, Firli Bahuri tidak bisa lagi dianggap sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Firli saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
"Pascaditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Kurnia, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
"Pascaditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Kurnia, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Lihat Juga :