Polri Segera Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Sekretariat Negara

Kamis, 23 November 2023 - 14:05 WIB
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pihaknya menunggu surat resmi Polri untuk memproses Firli sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri, jika sudah diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Siapkan Perlawanan

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!