Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Selasa, 21 November 2023 - 22:56 WIB
Kejagung kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Dengan penambahan uang pengembalian tersebut, total yang telah diterima Kejagung mencapai Rp40 Miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US619.000 atau setara Rp9,5 miliar.



"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Kuntadi menuturkan, uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tuturnya.

Baca: Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!