Mahfud MD Bicara Hukum Dijadikan Alat Politik di Acara Kemenkumham
Selasa, 21 November 2023 - 14:55 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara mengenai hukum dijadikan alat politik di acara Anugerah Legislasi 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini. Dia mengungkapkan hingga saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi nasional.
Misalnya, banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Mahfud mengungkapkan ada tumpang tindih yang selama ini terjadi.
Dirinya menuturkan ketidakprofesionalan yang muncul hingga ego sektoral. Bahkan setiap institusi membuat undang-undang sendiri, padahal objeknya sama. Dari sinilah dibuat satu pintu yang sama.
"Kemudian ada upaya merapikan ketumpangtindihan yang selama ini terjadi. Makanya ada Dirjen Perundangan (hadir) untuk menyerasikan, untuk menyinkronisasikan, sehingga pintunya ada di sana," kata Mahfud di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
"Tapi apakah itu selesai? Ndak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," sambungnya.
Menurut Mahfud, politik hukum merupakan hal yang bagus dan juga mulia. Hal ini dikarenakan, politik hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara. Namun berbeda dengan istilah yang namanya politisasi hukum.
Menurut Mahfud, hal ini biasanya dipakai menjadi alat berpolitik. “Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini masukan aja pasal ini, kalau ini masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum,” tuturnya.
"Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang 'kamu kalau enggak kasih ini awas anggaranmu saya potong’, (itu) politisasi hukum. Kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum, dua hal yang sangat berbeda,” katanya.
Mahfud menambahkan di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi menjadi diubah. Bahkan sudah disahkan oleh parlemen saja bisa berubah kembali isinya. Dirinya menyatakan, hal ini yang harus dijaga jika ingin bernegara hukum dengan benar.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
Misalnya, banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Mahfud mengungkapkan ada tumpang tindih yang selama ini terjadi.
Dirinya menuturkan ketidakprofesionalan yang muncul hingga ego sektoral. Bahkan setiap institusi membuat undang-undang sendiri, padahal objeknya sama. Dari sinilah dibuat satu pintu yang sama.
"Kemudian ada upaya merapikan ketumpangtindihan yang selama ini terjadi. Makanya ada Dirjen Perundangan (hadir) untuk menyerasikan, untuk menyinkronisasikan, sehingga pintunya ada di sana," kata Mahfud di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
"Tapi apakah itu selesai? Ndak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," sambungnya.
Menurut Mahfud, politik hukum merupakan hal yang bagus dan juga mulia. Hal ini dikarenakan, politik hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara. Namun berbeda dengan istilah yang namanya politisasi hukum.
Menurut Mahfud, hal ini biasanya dipakai menjadi alat berpolitik. “Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini masukan aja pasal ini, kalau ini masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum,” tuturnya.
"Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang 'kamu kalau enggak kasih ini awas anggaranmu saya potong’, (itu) politisasi hukum. Kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum, dua hal yang sangat berbeda,” katanya.
Mahfud menambahkan di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi menjadi diubah. Bahkan sudah disahkan oleh parlemen saja bisa berubah kembali isinya. Dirinya menyatakan, hal ini yang harus dijaga jika ingin bernegara hukum dengan benar.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(rca)
tulis komentar anda