Bawaslu Ingatkan Jajaran Teliti Tangani Perkara Pemilu: Laporan Jangan Diklaim Temuan

Selasa, 21 November 2023 - 10:42 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi menuturkan pengawas pemilu harus lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi. Foto/Bawaslu
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada jajaran sampai di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten jangan serampangan menangani suatu perkara. Dimana laporan yang masuk tidak semestinya langsung dinyatakan temuan, namun harus dibuktikan dahulu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Puadi menuturkan pengawas pemilu harus lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi. Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.Baca juga: Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu



"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Walau begitu, Puadi menjelaskan Bawaslu harus tetap merangkul komplain masyarakat ketika mereka melakukan upaya hukum. Maka dia pun menyatakan divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan, melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!