Soal Keaslian Ijazah Cawapres Gibran, Begini Penjelasan KPU

Senin, 20 November 2023 - 22:12 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik seluruh berkas pasangan capres cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa berkas pasangan capres-cawapres. Bahkan KPU juga telah menetapkan nomor urut pasangan capres cawapres selama tahapan Pemilu 2024.

Namun, belakangan ini, publik dihebohkan dengan keaslian ijazah Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik seluruh berkas pasangan capres cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). "Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 - 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS," kata Idham, Senin (20/11/2023).



Idham menjelaskan, pasangan capres-cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang telah di legalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.



Merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan. "Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan kepada publik," sambungnya.

Diketahui, KPU telah menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, selanjutnya nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan nomor 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Tiga pasangan tersebut kini tinggal menghitung hari untuk melaksanakan kampanye yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya massa tenang pada 11-13 Februari 2024, dan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Semua pasangan capres-cawapres tidak hanya telah ditetapkan oleh KPU, tetapi sudah mendapatkan nomor urut berdasarkan hasil pengundian. Kini peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang bersiap menunggu masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari kedepan atau akan berakhir di 10 Februari 2024," tutup Idham.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More