Jaksa Agung Ungkap Kendala Tangani Tindak Pidana Pemilu
Kamis, 16 November 2023 - 12:11 WIB
Menurutnya, pola itu diatur dalam Bab IV Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri 8 tahapan, yaitu kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan putusan.
Baca juga: Waspada Kecurangan di Pemilu 2024, Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Kita Akan Bangun Posko Jurdil
Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.
"Dalam rangka pelaksanaan legitimasi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024," katanya.
Baca juga: Waspada Kecurangan di Pemilu 2024, Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Kita Akan Bangun Posko Jurdil
Ia menyebut hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu.
"Dalam rangka pelaksanaan legitimasi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024," katanya.
(abd)
Lihat Juga :