KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina terkait Kasus Korupsi SYL
Kamis, 16 November 2023 - 08:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu 15 November 2023 malam. Apa urgensi penggeledahan tersebut?
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini adanya penggeledahan di rumah dinas Vita. Penggeledahan tersebut, kata Ali, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Tim mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dari rumah dinas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. KPK akan segera melakukan proses penyitaan dari barang-barang yang diamankan tersebut.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para Eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000 atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengamini adanya penggeledahan di rumah dinas Vita. Penggeledahan tersebut, kata Ali, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
"Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Tim mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik dari rumah dinas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. KPK akan segera melakukan proses penyitaan dari barang-barang yang diamankan tersebut.
"Dari penggeledahan diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.
Adapun, harga yang dipatok untuk para Eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran USD4.000 hingga 10.000 atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda