Eggi Sudjana Nilai Pernyataan Aiman Witjaksono Tak Langgar UU
Kamis, 16 November 2023 - 01:13 WIB
JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana menilai pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang menyebut ada dugaan keterlibatan komandan kepolisian dalam Pemilu 2024 tidak melanggar undang-undang (UU). Eggi berpendapat Aiman menyebut oknum, bukan institusi Polri secara keseluruhan.
Dia menilai hal itu wajar disuarakan Aiman karena menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar. "Kalau orang mengerti hukum, harus dipahami Aiman itu tidak ada pelanggarannya, apalagi dituduh menyampaikan berita hoaks atau berita yang tidak lengkap," ujar Eggi Sudjana kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (15/11/2023).
"Dia kan menyinyalir ada oknum. Dia enggak nyebut polisi. Dia menyebut oknum yang diduga memihak kepada Prabowo-Gibran. Itu wajar karena dia tim pemenangan Ganjar," sambungnya.
Lebih lanjut, Eggi menjelaskan kalaupun ada upaya hukum, seharusnya kasus itu merupakan delik aduan. Pihak yang merasa dirugikan yang mesti melapor.
Sebagai informasi, Aiman Witjaksono dilaporkan ke kepolisian oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi akibat pernyataannya yang menyebut adanya pengarahan aparat negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Dia menilai hal itu wajar disuarakan Aiman karena menjadi bagian dari tim pemenangan Ganjar. "Kalau orang mengerti hukum, harus dipahami Aiman itu tidak ada pelanggarannya, apalagi dituduh menyampaikan berita hoaks atau berita yang tidak lengkap," ujar Eggi Sudjana kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (15/11/2023).
"Dia kan menyinyalir ada oknum. Dia enggak nyebut polisi. Dia menyebut oknum yang diduga memihak kepada Prabowo-Gibran. Itu wajar karena dia tim pemenangan Ganjar," sambungnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Eggi menjelaskan kalaupun ada upaya hukum, seharusnya kasus itu merupakan delik aduan. Pihak yang merasa dirugikan yang mesti melapor.
Sebagai informasi, Aiman Witjaksono dilaporkan ke kepolisian oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi akibat pernyataannya yang menyebut adanya pengarahan aparat negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 November 2023. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(rca)
tulis komentar anda