Konstitusional, Langkah Erick Thohir Mengangkat Direksi dan Komisaris BUMN
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:34 WIB
Widad Thalib
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP KNPI dan Ketua Umum Organisasi Pengacara dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia
PERATURAN Presiden Republik Indonesia Nomor 177/2014 Tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya (Perpres Nomor 177/2014) bukan ditujukan untuk Pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan untuk pengangkatan Pejabat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian BUMN hanya penyelenggara usaha bukan penyelenggara pemerintahan sehingga Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di samping itu perlu diketahui bahwa Perpres tersebut merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini sebagaimana Konsiderans Perpres Nomor 177/2014 pada bagian menimbang huruf a yang pada pokonya menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Lebih lanjut dalam hal Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, untuk pengangkatan anggota Direksi diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) dan untuk pengangkatan Komisaris pada BUMN diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU BUMN.
Dalam dua ketentuan tersebut jelas diatur bahwa Menteri BUMN dapat bertindak selaku RUPS guna mengangkat anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN, kemudian perlu juga diketahui bahwa ketentuan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Komisaris bukan diatur dengan Perpres melainkan dengan keputusan Menteri. (vide: Pasal 18 dan Pasal 30 UU BUMN).
Kemudian terkait dengan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN, Presiden juga telah memberikan instruksi kepada Menteri BUMN melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8/2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara (Inpres Nomor 8/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP KNPI dan Ketua Umum Organisasi Pengacara dan Pemberdayaan Perempuan Indonesia
PERATURAN Presiden Republik Indonesia Nomor 177/2014 Tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya (Perpres Nomor 177/2014) bukan ditujukan untuk Pengangkatan Direksi dan/atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melainkan untuk pengangkatan Pejabat pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahwa perlu dipahami terlebih dahulu pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian BUMN hanya penyelenggara usaha bukan penyelenggara pemerintahan sehingga Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di samping itu perlu diketahui bahwa Perpres tersebut merupakan peraturan yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hal ini sebagaimana Konsiderans Perpres Nomor 177/2014 pada bagian menimbang huruf a yang pada pokonya menyatakan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Lebih lanjut dalam hal Pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19/2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, untuk pengangkatan anggota Direksi diatur dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) dan (2) dan untuk pengangkatan Komisaris pada BUMN diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU BUMN.
Dalam dua ketentuan tersebut jelas diatur bahwa Menteri BUMN dapat bertindak selaku RUPS guna mengangkat anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN, kemudian perlu juga diketahui bahwa ketentuan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan/atau Komisaris bukan diatur dengan Perpres melainkan dengan keputusan Menteri. (vide: Pasal 18 dan Pasal 30 UU BUMN).
Kemudian terkait dengan pengangkatan anggota Direksi dan/atau Komisaris pada BUMN, Presiden juga telah memberikan instruksi kepada Menteri BUMN melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8/2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas Badan Usaha MIlik Negara (Inpres Nomor 8/2014).
tulis komentar anda